Senin, 01 Oktober 2012

Koperasi

  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu: Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota. Prinsip Koperasi Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2. Koperasi Konsumen koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
3. Koperasi Produsen koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
5. Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Mekanisme Pendirian Koperasi:
1. Pertama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
2. Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara).
3. Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu.
4. Lalu meminta perizinan dari negara.
5. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.

Landasan-landasan Koperasi Indonesia:
1. Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila,
2. Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
3. Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri/gotong-royong.)
4. Landasan Operasional adalah : Garis-garis Besar Haluan Negara tentang arah pembangunan koperasi sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi.
 
Sumber : http://iwanketch.wordpress.com/2008/04/20/pengertian-tentang-koperasi/ http://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/10/17/dasar-hukum-koperasi/

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar Terakhir

Template by - Abdul Munir - 2008 - layout4all