Senin, 30 April 2012

PENGARUH ASURANSI TERHADAP IFRS

Senin, 30 April 2012 Industri asuransi nasional harus siap-siap beradaptasi dengan pencatatan laporan keuangan baru. Karena Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menerbitkan standar akuntansi keuangan alias PSAK hasil konvergensi standar akuntasi internasional. PSAK yang mencatat laporan keuangan perusahaan asuransi tersebut nantinya akan membedakan transaksi premi murni (proteksi) dengan premi investasi. "Jadi, pencatatan laporan keuangan tidak lagi berdasarkan entitas, melainkan membedakan transaksi premi proteksi dan investasi. Dengan demikian, premi industri asuransi ke depan bisa teridentifikasi, antara perolehan premi proteksi dengan premi investasi. Karena PSAK yang mengatur keuangan perusahaan asuransi, yakni PSAK 28 dan PSAK 36 belum membedakan perolehan premi yang masuk dalam pemaparan akuntansi industri. Saat ini, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) masih menggodok rancangan PSAK yang mengadopsi International Financial Reporting Standard (IFRS) 4. Regulator berkoordinasi dengan organisasi tersebut melakukan konvergensi IFRS 4. Member of Working Committee Financial Reporting yang khusus dibentuk Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), IFRS 4 yang bakal dirancang dalam PSAK 62 ini untuk membedakan pencatatan kontrak asuransi dan bukan kontrak asuransi. PERBEDAAN DENGAN IFRSs ED PSAK 62 (revisi 2010): Kontrak Asuransi mengadopsi seluruh pengaturan dalam IFRS 4 Insurance Contract per Januari 2009, kecuali: 1.IFRS 4 paragraf 21 mengenai penerapan pertama kali SAK, hal ini tidak relevan di Indonesia. 2.IFRS 4 paragraf 40 mengenai adopsi pertama kali SAK, hal ini tidak relevan di Indonesia. 3.IFRS 4 paragraf 41 mengenai tanggal efektif. Tanggal efektif IFRS 4 adalah 1 Januari 2005 dan mengizinkan penerapan dini, sedangkan tanggal efektif PSAK 62 adalah untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012 dan tidak mengizinkan penerapan dini. 4.IFRS 4 paragraf 41A terkait kontrak jaminan keuangan yang merupakan amandemen IAS 39 dan IFRS 4 pada Agustus 2005, sehingga hal ini tidak relevan jika diterapkan di Indonesia. 5.IFRS 4 paragraf 41B terkait amandemen IAS 1 Presentation of Financial Statements yang mengubah terminologi yang digunakan dalam IFRSs, karena IAS 1 yang diadopsi menjadi PSAK 1 Tujuan Pernyataan ini adalah menentukan pelaporan keuangan untuk kontrak asuransi setiap entitas yang menerbitkan kontrak asuransi. Pernyataan ini secara khusus mensyaratkan: 1.pengembangan terbatas akuntansi insurer untuk kontrak asuransi 2.pengungkapan yang mengidentifi kasi dan menjelaskan jumlah dalam laporan keuangan insurer yang timbul dari kontrak asuransi dan membantu pengguna laporan keuangan dalam memahami jumlah, waktu dan ketidakpastian arus kas masa depan dari kontrak asuransi. Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk: 1.kontrak asuransi (termasuk kontrak reasuransi) yang diterbitkan dan kontrak reasuransi yang dimiliki entitas. 2.instrumen keuangan yang diterbitkan entitas dengan fi tur partisipasi tidak mengikat (discretionary participation feature) (lihat paragraf 34). PSAK 60 (revisi 2010): Instrumen 3.Keuangan: Pengungkapan mensyaratkan pengungkapan instrumen keuangan termasuk Entitas tidak menerapkan Pernyataan ini untuk: a.jaminan produk yang diterbitkan secara langsung oleh perusahaan manufaktur, dealer atau pengecer (lihat PSAK 23 (revisi 2010): Pendapatan dan PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi). b.aset dan liabilitas pemberi kerja dalam program imbalan kerja (lihat PSAK 24 (revisi 2010): Imbalan Kerja dan PSAK 53 (revisi 2010): Pembayaran Berbasis Saham) dan kewajiban manfaat purnakarya yang dilaporkan dalam program manfaat pasti (lihat PSAK 18 (revisi 2010): Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya). c.hak kontraktual atau kewajiban kontraktual yang penggunaannya di masa depan masih kontinjen, atau hak untuk menggunakan item nonkeuangan (misalnya: fee lisensi, royalti, pembayaran sewa kontinjensi dan item sejenis lainnya), dan termasuk jaminan nilai residu lesseeyang melekat pada sewa pembiayaan (lihat PSAK 19 (revisi 2010): Aset Takberwujud, PSAK 23 (revisi 2010): Pendapatan dan PSAK 30 (revisi 2007): Sewa). d.kontrak jaminan keuangan kecuali pihak penerbit sebelumnya telah menyatakan secara eksplisit bahwa kontrak tersebut merupakan kontrak asuransi dan telah menerapkan akuntansi yang berlaku untuk kontrak asuransi, dalam kasus ini penerbit boleh memilih untuk menerapkan PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, PSAK 50 (revisi 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian dan PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan atau Pernyataan ini untuk kontrak jaminan keuangan tersebut. Penerbit dapat menentukan pilihan tersebut kontrak per kontrak, tetapi pilihan untuk setiap kontrak tidak dapat diubah kembali. e.utang atau piutang pembayaran kontinjensi dalamkombinasi bisnis (lihat PSAK 22 (revisi 2010): Kombinasi Bisnis) f.kontrak asuransi langsung yang dimiliki entitas (misalnya kontrak asuransi langsung yang mana entitas merupakan pemegang polis). Namun cedant tetap menerapkan Pernyataan ini untuk kontrak reasuransi yang dimiliki. Kontrak reasuransi adalah suatu jenis kontrak asuransi. Sehingga, semua acuan dalam Pernyataan ini juga berlaku untuk kontrak reasuransi. KONVERGENSI IFRS MEMBERATKAN PERUSAHAAN ASURANSI? Dewan Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) menggelar pemaparan publik atau public hearing draft standar akuntansi baru yang berkaitan dengan industri asuransi. Public hearing dilaksanakan di Jakarta, 25 Januari 2011 dan dihadiri kurang lebih oleh 250 peserta dari industry asuransi, akuntan publik, profesi aktuari, akademisi dan juga perwakilan-perwakilan perusahaan lainnya. Exposure Draft standar akuntansi baru yang dipaparkan dalam kesempatan tersebut adalah: ED PSAK 62: Kontrak Asuransi ED PSAK 28 (Revisi 2010): Akuntansi Asuransi Kerugian ED PSAK 36 (revisi 2010): Akuntansi Asuransi Jiwa ED PSAK 56: Laba per Saham ED PPSAK 10: Pencabutan PSAK 51 Akuntansi Kuasi-Reorganisasi Rangkaian public hearing ini merupakan proses konvergensi IFRS yang dilakukan oleh IAI dan ditargetkan selesai pada tahun 2012. ED PSAK 62 mengadopsi standar akuntansi internasional IFRS 4 yang bersifat prinsip atau principle based. Dengan mengadopsi IFRS 4 maka standar akuntansi Indonesia yang mengatur perusahaan asuransi yakni PSAK 28 dan PSAK 36 direvisi agar tidak bertentangan dengan IFRS 4. Revisi untuk PSAK 28 dan PSAK 36 banyak menghapus paragraf-paragraf yang bersifat rule based serupa dengan aturan-aturang yang kaku. Ludovicus Sensi, anggota DSAK-IAI yang memberikan pemaparan standar akuntansi asuransi mendapatkan banyak komentar mengenai kesiapan industri asuransi dan profesi aktuaris dalam menerapkan standar-standar baru ini pada tahun 2012. “Waktunya sangat sempit apabila diberlakukan pada tahun 2012. Dan apakah para pelaku dan profesi aktuaris siap karena standar ini banyak menuntut penggunaan professional judgement” demikian komentar salah satu peserta public hearing dari perusahaan asuransi yang cukup besar di Indonesia. “IFRS 4 ini sedang diubah di dewan standar akuntansi internasional. Kita memang pernah bimbang apakah kita mengadopsi IFRS 4 yang saat ini berlaku atau tunggu sampai revisi IFRS 4 nanti dikeluarkan. Namun apabila kita menunggu lebih lama, kesenjangan antara standar akuntansi lokal dan standar akuntansi internasional akan semakin lebar. Sehingga Dewan memutuskan untuk tidak menunda adopsi IFRS 4” Ludovicus Sensi memberikan penjelasan. Ludovicus Sensi juga menambahkan bahwa diskusi mengenai perubahan standar akuntansi ini sudah pernah didiskusikan oleh pihak regulator Bapepam LK dan juga oleh asosiasi industri asuransi selama beberapa bulan terakhir. Lebih lanjut Rosita Uli Sinaga, Ketua DSAK-IAI yang memimpin jalannya public hearing pada hari itu juga menambahkan bahwa konvergensi IFRS ini sudah terlebih dahulu memberikan dampak besar terhadap industri perbankan tahun lalu dengan memberlakukan PSAK 50 dan PSAK 55 mengenai instrumen keuangan. “kita semua memahami bagaimana beratnya industri perbankan dalam menerapkan PSAK 50 dan PSAK 55. Kalau Industri asuransi tidak mengadopsi IFRS maka akan terbelakang dibandingkan dengan industri keuangan lainnya di Indonesia. Tentunya kita tidak ingin hal ini terjadi” komentar Rosita. Rencana DSAK untuk mencabut PSAK 51 Akuntansi Kuasi-Reorganisasi juga menuai keberatan. Dudi Kurniawan, praktisi akuntan publik menyatakan bahwa PSAK 51 masih dibutuhkan di Indonesia dan bermanfaat untuk perusahaan yang membutuhkan “fresh-start” accounting setelah rugi akibat krisis moneter beberapa waktu lalu. “Apabila memang tidak bertentangan dengan IFRS sebaiknya PSAK 51 tetap dipertahankan.” DSAK memutuskan untuk menghapus PSAK 51 karena standar ini merupakan adopsi dari standar akuntansi amerika serikat dan tidak ada standar akuntansi tentang kuasi reorganisasi dalam IFRS. “Indonesia sudah menjadi sorotan dunia karena target konvergensi IFRS sudah pernah mundur dari target sebelumnya tahun 2008. DSAK harus banyak mengambil keputusan yang sulit seperti misalnya pencabutan PSAK 51 ini. Oleh sebab itulah kami meminta masukan masyarakat dalam kegiatan public hearing ini. Mohon masukan maupun keberatan dapat dikirim ke DSAK agar membantu kami dalam mengambil keputusan” pungkas Rosita Uli Sinaga. sumber :http://staff.blog.ui.ac.id/martani/files/2011/04/ED-PSAK-62-Kontrak-Asuransi.pdf http://www.iaiglobal.or.id/berita/detail.php?catid=&id=209

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar Terakhir

Template by - Abdul Munir - 2008 - layout4all