Minggu, 01 April 2012

Penyimpangan Pajak Dispenda DKI Capai Rp 199,7 Miliar

Laporan penerimaan pajak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah (KPKD) mengalami perbedaan hingga Rp 199,7 miliar. Dari jumlah tersebut, penyimpangan terbesar berasal sektor pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp 110,4 miliar. Hal tersebut, diakui Rachmad Ahyar wakil Dispenda DKI Jakarta, di Balai Kota Jakarta, Senin (3/3).
Wakil Kepala Dinas Dispenda ini mengatakan, dalam pencatatan pendapatan tersebut terjadi perbedaan angka. Bahkan, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaannya telah menanyakan perbedaan tersebut. Kerena itu, pihak Dispenda sedanga membahas secara marathon untuk menyelesaikan segala perbedaan tersebut. "Sekarang kami sedang maraton membahasnya. Kami rapat terus antara Dispenda, Biro Keuangan dan KPKD," paparnya. Berdasarkan dokumen Investor Daily, penyusutan di sektor pajak terbesar terjadi di pos penerimaan PKB (pajak kendaraan bermotor). Dalam catatan KPKD, pada 2007 PKB di DKI mencapai Rp 2,369 triliun. Sementara Dispenda hanya melaporkan penerimaan PKB sebesar Rp 2,259 triliun atau selisih Rp 110 miliar.
Sementara itu penerimaan dari pajak hotel, KPKD mencatat Rp 601,594 miliar sedangkan Dispenda hanya melaporkan Rp 530,590 miliar atau selisih Rp 71,004 miliar. Perbedaan pencatatan KPKD dan laporan Dispenda juga terjadi di penerimaan BBNKB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor), pajak restoran, pajak hiburan, pajak pemanfaatan air bawah tanah, dan pajak parkir.
Menyinggung persoalan perbedaan pencatatan itu berpotensi kebocoran, Rahmat berkilah. Menurut dia, perbedaan tersebut hanya kesalahan pencatatan. Rahmat menjelaskan, Dispenda sebagai koordinator pemasok pendapatan tidak sebagai pemegang uang. Sedangkan, yang berwenang mengeluarkan uang, adalah Biro Keuangan. "Mereka (Biro Keuangan) yang memerintahkan surat perintah bayar, setelah diproses baru anggaran dikeluarkan," tukasnya. Proses pembahasan evaluasi tersebut, menurut Rahmat sedang dibahas. Kalau saja, berdasarkan evaluasi mendukung pembenaran pencatatan KPKD yang dalam laporan lebih besar, maka ada mekanisme pengembalian. Persoalan perbedaan atau kelebihan pencatatan tersebut dapat diselesaikan dengan mekanisme pengembalian. "Kami sekarang ini masih rapat, sehabis rapat ini baru menjawab seluruh klarifikasi," ucapnya.
Disesalkan
Anggota Komisi C bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta Dani Anwar sangat menyesalkan adanya penyimpangan pencatatan tersebut. Menurut Dani, buruknya sistem pengelolaan keuangan daerah di Pemprov DKI merupakan lemahnya sistem laporan keuangan. "Jangan main-main dengan persoalan tersebut, dan sangat disesalkan lemahnya sistem pencatatan Dispenda. Kalau Dispenda saja salah, lalu bagaimana unit penerimaan daerah," katanya.
Dani mendesak Gubernur DKI Fauzi Bowo segera menindaklanjuti temuan perbedaan laporan tersebut. Gubernur atau lembaga keuangan lainnya seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) harus lebih ketat mengawasi. "Gubernur dan BPK juga harus menelusuri di mana titik kebocorannya," tukasnya. Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI ni menambahkan, perbedaan laporan pendapatan rawan terhadap peluang kebocoran anggaran. Karena, sebagian besar pos penerimaan yang dilaporkan Dispenda angkanya menyusut dibandingkan dengan data yang tercatat di KPKD. "Padahal, laporan Dispenda dijadikan acuan Gubernur DKI sebagai pertanggungjawaban APBD DKI 2007,"
Sumber: www.google.com

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar Terakhir

Template by - Abdul Munir - 2008 - layout4all