- Pengertian
HAKI
(Hak atas Kekayaan Intelektual) adalah suatu hak yang
timbul dari hasil olah pikir manusia atau hasil kreativitas manusia yang
menghasilkan sesuatu yang berguna bagi manusia.
- Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip
– prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1.
Prinsip
ekonomi
Prinsip
ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya
pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.
Prinsip
keadilan
Prinsip
keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.
Prinsip
kebudayaan
Prinsip
kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia.
4.
Prinsip
social
Prinsip
social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang
diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan
sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu
dan masyarakat.
- Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian,
yaitu:
a. Hak Cipta (copy rights)
b. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights),
yang mencakup:
·
Paten;
·
Desain
Industri (Industrial designs);
·
Merek;
·
Penanggulangan
praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
·
Desain tata
letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
·
Rahasia
dagang (trade secret);
- Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat
ditemukan dalam:
1. UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
2. UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
3. UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
4. UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
5. UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
6. UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu
7. UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman
- Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat
juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah
atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu
yang terbatas.
- Hak Paten
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
- Hak Merk
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
- Desain Industri
Desain industri
(bahasa
Inggris: Industrial design) adalah seni terapan di mana
estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu
barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna
atau gabungannya, yang berbentuk 3
atau 2 dimensi,
yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang,
komoditas industri atau kerajinan tangan.
- Rahasia Dagang
Rahasia dagang
adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan
usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Merek
