PARA PELAKU
EKONOMI
1.
PELAKU EKONOMI
Jika dalam
ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi, yaitu:
a.
Pemilik
Faktor Produksi
b.
Konsumen
c.
Produsen
Lalu dalam
ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi, yaitu:
a.
Sektor Rumah
Tangga
b.
Sektor
Swasta
c.
Sektor
Pemerintah
d.
Sektor Luar
Negeri
Dalam
perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok, yaitu:
a.
Koperasi
b.
Sektor
Swasta
c.
Sektor
Pemerintahan
yang saling
berhubungan satu sama lain. Sesuai dengan konsep Trilogi pembangunan
(pertumbuhan, pemerataan, dan kestabilan ekonomi), maka masing-masing pelaku
tersebut memiliki prioritas fungsi sebagai berikut:
Koperasi yaitu pemerataan hasil
ekonomi.
Sektor
Swasta yaitu pertumbuhan kegiatan
ekonomi.
Sektor
Pemerintah BUMN yaitu
kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
Dalam UUD 1945 pasal 33, dijelaskan panduan dalam menjalankan roda perekonomian
Indonesia. Pada pasal 1, dijelaskan perkonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas dasar kekeluargaan. Jadi, Perekonomian yang ada di dunia ini, di
organisasikan secara berbeda-beda .
2.
PERANAN BUMN DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Kedudukan /
Peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia, antara lain :
1. Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi
yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan
pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor
XXIII/MPRS/1966.
- Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali.
Sebagaimana
diutarakan Mohammad Hatta bahwa azas”kekeluargaan” sebagaimana tercermin dalam
ayat (1) Pasal 33 UUD 1945 tersebut, harus kita beri penafsiran lain untuk
sektor modern. Dalam sektor modern, bentuk-bentuk demokrasi ekonomi yang
berdasarkan ” kekeluargaan ” dapat terjelma dalam bentuk-bentuk misalnya
sebagai berikut :
1. Mengembangkan koperasi di antara buruh dan
karyawan, koperasi adalah wahana untuk meninggikan kesejahteraan buruh dan
meningkatkan kecerdasannya lewat pendidikan buruh dan sebagainya.
- Menumbuhkan “hubungan perburuhan” (industrial relation) yang sesuai dengan asas-asas kekeluargaan itu, dimana antara buruh dan pengusaha terjalin semangat kekeluargaan.
- Dalam Bentuk lain mungkin dikemudian hari perusahaan swasta akan menjual sebagian saham-sahamnya kepada masyarakat, juga kepada buruh dan karyawannya. Mungkin koperasi simpan-pinjam diantara buruh/karyawannya dapat menjadi pemegang saham.
- Mungkin di kemudian hari buruh bisa mendapat hak untuk ikut mengatur perusahaan dimana ia bekerja, seperti halnya yang terjadi di beberapa negara Eropa.
Bentuk-bentuk
sebagaimana tersebut di atas adalah demokrasi ekonomi yang berdasarkan
kekeluargaan. Demikianlah dalam rangka menerjemahkan apa yang terkandung dalam
penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut , yang merupakan landasan konstitusioanal
dalam kehidupan perekonomian Indonesia yang berdasarkan “kekeluargaan”,
diciptakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pokok-pokok perkoperasian.
3.
LANDASAN KONSTITUSIONAL BUMN
Pendirian
BUMN di Indonesia tampaknya bermacam-macam tergantung dari peride dan
kebijaksanaan pemerintah. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari
perusahaan-perusahaan yang didirikan pada jaman sebelum kemerdekaan. Berbagai
landasan pendirian perusahaan negara ini menyulitkan pengendaliannya. Tolak
ukur keberhasilan yang didasarkan motivasi pendirian suatu badan usaha menjadi
tidak jelas. Landasan konstitusional BUMN di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945.
Jadi kegiatan ekonomi dalam bentuk perusahaan yang dikendalikan oleh negara
adalah dalam rangka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tersebut.
Menurut
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 740/KMK 00/1989 yang dimaksud Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) adalah Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara.
Bahasa asingnya BUMN adalah public enterprise. BUMN berisikan 2 elemen esensial
yaitu: Unsur Pemerintah dan Unsur Bisnis. BUMN tidak 100 persen pemerintah dan
juga tidak 100 persen bisnis. Besar persennya tergantung pada jenis atau tipe
BUMN-nya. BUMN mempunyai keistimewaan karakteristik yang tidak di punyai oleh
badan usaha lain yaitu: “A corporation clothed with the power of goverment
but possessed the flexibility an initiative of a private enterprise ( suatu
badan usaha yang “berbaju” pemerintah tetapi mempunyai fleksibilitas dan
inisiatif sebagai perusahaan swata).
Apabila
diuraikan lebih lanjut maka dalam public dari public enterprise (BUMN)
ada tiga makna terkandung didalamnya yaitu: public purpose, public ownership,
dan public control. Dari ketiga makna itu public purpose-lah yang
menjadi inti dari konsep BUMN. Public Purpose ini dijabarkan sebagai
hasrat pemerintah untuk mencapai cita-cita pembangunan (sosial, polotik dan
ekonomi) bagi kesejahteraan bangsa dan negara.
Latar
belakang pendirian BUMN
Maksud dan
tujuan pendirian BUMN:
1.
Memberikan
sumbangan bagi perkembangan pereonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya.
- Mengejar keuntungan.
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
- Menjadi perintis kegiatan kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
- Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Tiga Bentuk
BUMN ( PERJAN, PERUM dan PERSERO)
A.
PERJAN adalah
bentuk badan usaha milik negara yg seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Perjan ini berorientasi pelayanan pd masyarakat, Sehingga selalu merugi.
Sekarang sudah tdk ada perusahaan BUMN yg menggunakan model perjan karena
besarnya biaya ukt memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
Maksud dan
Tujuan PERJAN Adalah:
-
Menyelenggarakan
kegiatan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan masyarakat umum, berupa
penyediaan jasa pelayanan yang bermutu tinggi dan tidak semata-mata mencari
keuntungan.
-
Untuk
mendukung pembiayaan dalam menyelenggarakan kegiatan pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) PP No.12 Tahun 1998, PERJAN dapat melakukan
kegiatan-kegiatan tertentu yang berkaitan dengan bidang pelayanan yang
bersangkutan.
B.
PERUM adalah perjan yg sudah diubah.
Tujuannya tdk lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama
seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dgn status pegawainya sbg Pegawai
Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi
Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kpd
publik (go public) & statusnya diubah menjadi persero.
C.
PERSERO adalah salah satu Badan Usaha yg
dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dgn Perum atau Perjan, tujuan
didirikannya Persero yg pertama adl mencari keuntungan & yg kedua memberi
pelayanan kpd umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari
kekayaan negara yg dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh
direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sbg pegawai swasta. Badan usaha ditulis
PT (Persero).
Maksud dan
Tujuan PERSERO adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk
menyelenggarakan usaha sebagai berikut:
-
Mengelola
hutan sebagai ekosistem sesuai karakteristik wilayah untuk mendapatkan manfaat
yang optimal bagi PERSERO dan masyarakat sejalan dengan tujuan pengembangan
wilayah.
-
Melestarikan
dan meningkatkan mutu sumber daya hutan dan mutu lingkungan hidup.
-
Menyelenggarakan
usaha di bidang kehutanan yang menghasilkan barang dan jasa yang bermutu tinggi
dan memadai guna memenuhi hajat hidup orang banyak dan memupuk keuntungan.
-
Usaha-usaha
lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan PERSERO.
4. PERANAN
KOPERASI
Badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi denga melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. pemerataan hasil ekonomi
pertumbuhan kegiatan ekonomi kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
Peranan
Koperasi dalam perekonomian Indonesia
Sulit
mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan
tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika
terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan
hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
a.
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar