- Sistem Perekonomian Indonesia
a. Perkembangan Sistem Ekonomi sebelum Orde Baru
Pada masa
awal kemerdekaan perekonomian Indonesia amatlah buruk antara lain disebabkan
oleh inflasi yang sangat tinggi karena pada saat itu indonesia menggunakan 4
mata uang, yaitu mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia
Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang.
Kemudian
pada tanggal 6 Maret 1946, Panglima AFNEI (Allied Forces for Netherlands East
Indies/pasukan sekutu) mengumumkan berlakunya uang NICA di daerah-daerah yang
dikuasai sekutu. Pada bulan Oktober 1946, pemerintah RI juga mengeluarkan uang
kertas baru, yaitu ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai pengganti uang
Jepang. Berdasarkan teori moneter, banyaknya jumlah uang yang beredar
mempengaruhi kenaikan tingkat hargapenyebab lain adalah adanya blokade ekonomi
oleh Belanda sejak bulan November 1945 untuk menutup pintu perdagangan luar
negri RI,kosongnyakas negara akibat penjajahan,eksploitasi besar-besaran di
masa penjajahan.
b. Sistem Perekonomian Indonesia berdasarkan Demokrasi Ekonomi
Sistem
perekonomian Indonesia (Demokrasi Ekonomi) adalah sistem ekonomi yang
berkembang dari nilai khas bangsa Indonesia sendiri, yaitu dari nilai-nilai
yang terkandung pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem Demokrasi
Ekonomi akan terus diperkembangkan agar sesuai dengan perkembangan bangsa
Indonesia dan situasi perekonomian dunia tapi tetap berdasarkan landasan pada
nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Dengan
demikian, yang menjadi asas dan landasan sistem demokrasi ekonomi Indonesia
adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Berdasarkan asas dan landasan,
maka jalannya perekonomian Indonesia
bertujuan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka
dibutuhkan peranan serta dalam partisipasi aktif dari seluruh masyarakat
Indonesia dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Dan pemerintah pun ikut
bertanggung jawab memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap perkembangan
dunia usaha, dan sebaliknya dunia usaha memberikan kontibusi yang bermanfaat
atas pengarahan dan bimbingan pemerintah yang ikut serta berperan dalam
menciptakan keadaan perekonomian yang kondusif.
Undang-undang
Dasar yang mengatur tentang kehidupan perekonomian terdapat pada Bab XIV Pasal
33 ayat 1, 2, 3 yang berbunyi ;
1.
Bahwa
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara danyang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
3.
Bumi, air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945
menyatakan bahwa sistem perekonomian yang dijalankan di Indonesia bukan sistem
ekonomi yang didasarkan pada keuntungan perseorangan semata. Tetapi sistem
perekonomian di Indonesia adalah suatu sistem yang mengutamakan kesejahteraan
sosial dan kemakmuran rakyat banyak serta dapat meningkatkan taraf hidup
seluruh rakyat Indonesia. Ada beberapa ciri positif Demokrasi Ekonomi :
1.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang
produksi yang terpenting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.
3.
Bumi, air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.
Sumber
kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga perwakilan
rakyat dan pengawasanya terhadap kebijaksanaannya.
5.
Perekonomian
daerah dikembangkan secara serasi dan seimbang antar daerah, dalam kesatuan
perekonomian nasional dengan menggunakan potensi dan peran serta daerah secara
optimal dalam tujuan perwujudan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
6.
Warga negara
memiliki kebebasan memilih pekerjaan dan kehidupan yang layak.
7.
Hak milik
perseorangan diakui dan pemanfaatanya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
8.
Potensi,
inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
9.
Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dilindungi oleh negara.
c. Sistem Perekonomian Indonesia sangat menentang adanya sistem Free
Fight Libelarism, Etatisme, dan Monopoli
Hal-hal yang harus dihindari dalam
demokrasi ekonomi berdasarkan pancasila :
1.
Sistem free
fight liberalism (sistem persaingan bebas) yang mengakibatkan keuntungan
sendiri terhadap manusia dan bangsa lain.
2.
Sistem
etatisme, negara bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi seta daya
kreasi ekonomi di luar negara.
3.
Pemusatan
kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan
masyarakat.
Kesimpulannya
bahwa demokrasi ekonomi di Indonesia bukanlah demokrasi liberal yang tidak
menitik beratkan pada kepentingan individu dan bukan ekonomi negara yang
mementingkan negaranya dan mengorbankan kepentingan individu. Dengan demokrasi
ekonomi di Indonesia menjamin dan mengembangkan keselarasan, keserasian dan
keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, oleh
karena itu bentuk monopoli harus dihindari karena dapat merusak keserasian
hidup.
d. Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia setelah Orde Baru
Sistem
ekonomi yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan
falsafah dan ideologi dari masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia,
sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem
ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada
awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan
ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme
yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia
berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa
Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali
menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi.
Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang
berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia.
Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga
sekarang.
Awal Orde
Baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan hampir seluruh sektor
kehidupan, tidak terkecuali sektor ekonom. Rehabilitasi ini terutama ditunjukkan untuk :
-
Membersihkan
segala aspek kehidupan sisa0sisa faham dan sistem perekonomian yang lama.
-
Menurunkan
dan mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi, yang berakibat
terhambatnya proses penyembuhan dan peningkatan kegiatan ekonomi secara umum.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar