Senin, 06 Mei 2013

Sistem Perekonomian Indonesia


  1. Sistem Perekonomian Indonesia
a.       Perkembangan Sistem Ekonomi sebelum Orde Baru
Pada masa awal kemerdekaan perekonomian Indonesia amatlah buruk antara lain disebabkan oleh inflasi yang sangat tinggi karena pada saat itu indonesia menggunakan 4 mata uang, yaitu mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang.
Kemudian pada tanggal 6 Maret 1946, Panglima AFNEI (Allied Forces for Netherlands East Indies/pasukan sekutu) mengumumkan berlakunya uang NICA di daerah-daerah yang dikuasai sekutu. Pada bulan Oktober 1946, pemerintah RI juga mengeluarkan uang kertas baru, yaitu ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai pengganti uang Jepang. Berdasarkan teori moneter, banyaknya jumlah uang yang beredar mempengaruhi kenaikan tingkat hargapenyebab lain adalah adanya blokade ekonomi oleh Belanda sejak bulan November 1945 untuk menutup pintu perdagangan luar negri RI,kosongnyakas negara akibat penjajahan,eksploitasi besar-besaran di masa penjajahan.

b.      Sistem Perekonomian Indonesia berdasarkan Demokrasi Ekonomi
Sistem perekonomian Indonesia (Demokrasi Ekonomi) adalah sistem ekonomi yang berkembang dari nilai khas bangsa Indonesia sendiri, yaitu dari nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem Demokrasi Ekonomi akan terus diperkembangkan agar sesuai dengan perkembangan bangsa Indonesia dan situasi perekonomian dunia tapi tetap berdasarkan landasan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Dengan demikian, yang menjadi asas dan landasan sistem demokrasi ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Berdasarkan asas dan landasan, maka jalannya perekonomian  Indonesia bertujuan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.  Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dibutuhkan peranan serta dalam partisipasi aktif dari seluruh masyarakat Indonesia dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Dan pemerintah pun ikut bertanggung jawab memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap perkembangan dunia usaha, dan sebaliknya dunia usaha memberikan kontibusi yang bermanfaat atas pengarahan dan bimbingan pemerintah yang ikut serta berperan dalam menciptakan keadaan perekonomian yang kondusif.
Undang-undang Dasar yang mengatur tentang kehidupan perekonomian terdapat pada Bab XIV Pasal 33 ayat 1, 2, 3 yang berbunyi ;
1.    Bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.    Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara danyang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.    Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa sistem perekonomian yang dijalankan di Indonesia bukan sistem ekonomi yang didasarkan pada keuntungan perseorangan semata. Tetapi sistem perekonomian di Indonesia adalah suatu sistem yang mengutamakan kesejahteraan sosial dan kemakmuran rakyat banyak serta dapat meningkatkan taraf hidup seluruh rakyat Indonesia. Ada beberapa ciri positif Demokrasi Ekonomi : 
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2.      Cabang-cabang produksi yang terpenting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.      Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.      Sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga perwakilan rakyat dan pengawasanya terhadap kebijaksanaannya.
5.      Perekonomian daerah dikembangkan secara serasi dan seimbang antar daerah, dalam kesatuan perekonomian nasional dengan menggunakan potensi dan peran serta daerah secara optimal dalam tujuan perwujudan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
6.      Warga negara memiliki kebebasan memilih pekerjaan dan kehidupan yang layak.
7.      Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatanya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
8.      Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
9.       Fakir miskin dan anak-anak terlantar dilindungi oleh negara.

c.       Sistem Perekonomian Indonesia sangat menentang adanya sistem Free Fight Libelarism, Etatisme, dan Monopoli
Hal-hal yang harus dihindari dalam demokrasi ekonomi berdasarkan pancasila :
1.      Sistem free fight liberalism (sistem persaingan bebas) yang mengakibatkan keuntungan sendiri terhadap manusia dan bangsa lain.
2.       Sistem etatisme, negara bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi seta daya kreasi ekonomi di luar negara.
3.       Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Kesimpulannya bahwa demokrasi ekonomi di Indonesia bukanlah demokrasi liberal yang tidak menitik beratkan pada kepentingan individu dan bukan ekonomi negara yang mementingkan negaranya dan mengorbankan kepentingan individu. Dengan demokrasi ekonomi di Indonesia menjamin dan mengembangkan keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, oleh karena itu bentuk monopoli harus dihindari karena dapat merusak keserasian hidup.

d.      Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia setelah Orde Baru
Sistem ekonomi yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan ideologi dari masing-masing negara. Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya. Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi. Sistem ini bertahan hingga masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia. Berikut ini bentuk sistem ekonomi di Indonesia dari masa Orde Baru hingga sekarang.
Awal Orde Baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan hampir seluruh sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor ekonom. Rehabilitasi ini terutama ditunjukkan untuk :
-          Membersihkan segala aspek kehidupan sisa0sisa faham dan sistem perekonomian yang lama. 
-          Menurunkan dan mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi, yang berakibat terhambatnya proses penyembuhan dan peningkatan kegiatan ekonomi secara umum.

Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar Terakhir

Template by - Abdul Munir - 2008 - layout4all