1.
Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum
dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat
dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang. Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa
jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan,
berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini. Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan
tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan
oleh kitab ini dan oleh hukum perdata. Dengan
demikian, dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang
merupakan hukum yang khusus ( lex specialis ) dan KUH Perdata merupakan hukum
yang bersifat umum ( lex generalis ). Sehingga lahir sebuah azas “les specialis
legi generali” yang berarti hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang
umum.
2.
Berlakunya
Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para
pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami
perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak
saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga
untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha. Yang dinamakan perusahaan
adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni terang-terangan, teratur
bertindak keluar, dan bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi.
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah
setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil
risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi
tiga jenis, diantaranya Perusahaan Seorangan, Perusahaan Persekutuan (CV), dan Perusahaan
Terbatas (PT).
3.
Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang
pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika
perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan
orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
a.
Membantu didalam perusahaan
b.
Membantu diluar perusahaan
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang
termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan,
sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian
kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum
pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
4.
Pengusaha
dan Kewajibannya
Pengusaha
adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua
macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu:
a. Membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6
KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya. Dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian ). Dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya. Dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian ). Dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
b.
Mendaftarkan
perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar
perusahaan ). Dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib
daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan,
menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang
berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985.
5.
Bentuk-bentuk
Badan Usaha
Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah
bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan
perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan.
Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung
seluruh kerugian itu.
Firma
Firma adalah persekutuan dua
orang atau lebih untuk mendirikan atau menjalan kan suatu perusahaan di bawah
nama bersama , dan masing – masing sekutu atau anggota nya memiliki tanggung
jawab yang sama terhadap perusahaan . tanggung jawab anggota tidak terbatas
sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi.
Apabila perusahaan menderita kerugian , maka seluruh kekayaan pribadi nya dapat
di jaminkan untuk menutup kerugian perusahaan.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer adalah
persekutuan dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan
untuk mendapatkan profit. ,di mana satu atau beberapa orang sebagai sekutu menyerah
kan modal dan sekutu yang lain yang menjalankan perusahaan .
6.
Perseroan
Terbatas
Perseroan terbatas ( PT ) adalah
suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan menggunakan sero / saham , di
mana setiap dapat memiliki satu atau lebih saham , serta bertanggung jawab sebesar
modal yang di serah kan .
7.
Koperasi
Koperasi adalah bisnis yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan
badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas
ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi.
8.
Yayasan
Yayasan
(Inggris:
foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai
maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
9.
Badan Usaha
Milik Negara
Badan Usaha
Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau
seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu
produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga
sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri.
Sumber:
Wikipedia.com
http://fachrurrozyezy740.blogspot.com/2010/10/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
