11. Pengertian Hukum Perikatan
Hukum Perikatan adalah hubungan hukum
antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak
mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi.
22. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH
Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
33. Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur
dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas
konsensualisme. Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP
Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah
bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya. Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada
saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan
tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim
disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
44. Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Perkataan “wanprestasi” berasal dari
bahasa Belanda, yang berarti prestasi sangat buruk. Apabila seseorang berhutang
tidak memenuhi kewajibannya, menurut bahasa hukum ia melakukan “wanprestasi”
yang menyebabkan ia dapat digugat di depan hakim. Apabila siberhutang (debitur)
tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka ditawarkan bahwa ia
melakukan “wanprestasi”. Ia adalah “alpa” atau “lalai” atau “bercidra-janji”.
Atau ia juga “melanggar perjanjian”, yaitu apabila ia melakukan atau berbuat
sesuatu yang tidak boleh dilakukannya.
Wanprestasi seseorang dapat berupa empat
macam :
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi
akan melakukannya.
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya,
tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
c. Melakukan apa yang dijanjikannya
tetapi terlambat.
d. Melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukan.
55. Hapusnya Perikatan
Pasal 1381 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan. Yaitu
dengan cara pembayaran, penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan
penitipan, pembaharuan hutang, perjumpaan hutang atau kompensasi, percampuran
hutang, pembebasan Hutang, musnahnya barang yang terhutang, kebatalan/pembatalan,
berlakunya suatu syarat batal dan lewatnya waktu.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar