Jumat, 12 April 2013

Hukum Perikatan


11.       Pengertian Hukum Perikatan
Hukum Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi.

22.       Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )

33.       Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme. Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

44.       Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Perkataan “wanprestasi” berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi sangat buruk. Apabila seseorang berhutang tidak memenuhi kewajibannya, menurut bahasa hukum ia melakukan “wanprestasi” yang menyebabkan ia dapat digugat di depan hakim. Apabila siberhutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka ditawarkan bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Ia adalah “alpa” atau “lalai” atau “bercidra-janji”. Atau ia juga “melanggar perjanjian”, yaitu apabila ia melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya.
Wanprestasi seseorang dapat berupa empat macam :
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan melakukannya.
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

55.       Hapusnya Perikatan
Pasal 1381 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan. Yaitu dengan cara pembayaran, penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan, pembaharuan hutang, perjumpaan hutang atau kompensasi, percampuran hutang, pembebasan Hutang, musnahnya barang yang terhutang, kebatalan/pembatalan, berlakunya suatu syarat batal dan lewatnya waktu.


Sumber:


0 komentar:

Posting Komentar

Komentar Terakhir

Template by - Abdul Munir - 2008 - layout4all