- Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia
adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia.
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang
pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti
dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU
Kepailitan.
- Sejarah Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang
saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di
eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis
dan hukum kebiasaan tertentu. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon
terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code
Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”. Sebagai petunjuk
penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara
lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi
putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai
sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis. Setelah beberapa
tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum
perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW
(Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk
nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de
Commerce.
- Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Hukum
Perdata di Indonesia adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan
kewajiban yang dimiliki subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum
perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum
publik. Sistematika
Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
1. Hukum
Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai
pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum).
2. Hukum Keluarga
(familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum yang timbul karena hubung keluarga / kekeluargaan.
3. Hukum Harta
Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan.
4.
Hukum Waris(erfrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang
benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar