11. Standar Kontrak
Standar kontrak adalah perjanjian yang
isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa
formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan
kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen
(Johannes Gunawan). Menurut Mariam
Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus. Kontrak
standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh
kreditur dan disodorkan kepada debitur. Kontrak standar khusus, artinya kontrak
standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak
oleh pemerintah.
22. Macam-macam
Perjanjian
Ada 4 macam perjanjian,
yaitu:
a.
Perjanjian
dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
b.
Perjanjian
sepihak dan perjanjian timbal balik
c.
Perjanjian
konsensuil, formal dan, riil
d.
Perjanjian
bernama, tidak bernama dan, campuran
- Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut
Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi
empat syarat yaitu :
a.
Sepakat
untuk mengikatkan diri
b.
Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian.
c.
Suatu
hal tertentu
d.
Sebab
yang halal.
Dua
syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat
subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena
mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
- Saat Lahirnya Perjanjian
Saat
lahirnya perjanjian yaitu saat Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan
perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh
pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
- Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah
satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang
dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
a. Adanya suatu pelanggaran
dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau
tidak dapat diperbaiki.
b. Pihak pertama melihat
adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak
dapat memenuhi kewajibannya.
c. Terkait resolusi atau
perintah pengadilan.
d. Terlibat Hukum.
e. Tidak lagi memiliki
lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar