11.
Pengertian
Hukum
Hukum pada dasarnya
adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi
tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan
nyata bagi yang bersangkutan). Selain itu banyak pengertian hukum yang telah
dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
a. Aristoteles, hukum hanya
sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga
hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi
konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam
melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
b. S.M. Amir, S.H.: hukum
adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma
dan sanksi-sanksi.
22. Jenis-jenis Hukum
Jenis-jenis hukum yang
berlaku antara lain:
a. Hukum Pidana adalah
keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang
dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang
dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum
Pidana adalah bagian daripada keseluruhan yang berlaku di suatu negara, yang
mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak
boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang
berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan dan
dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu
dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3. Menentukan dengan
cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang
disangka telah melanggar larangan tersebut.
b. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur
hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam
tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua
yakni hukum publik dan hukum privat atau Hukum Perdata. Dalam sistem Anglo Sakson
(common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
c. Hukum Tertulis yaitu hukum yang dapat kita
temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
Sumber:
http://vanezintania.wordpress.com/2011/02/25/pengertian-hukum-menurut-para-ahli/
