Koperasi menurut saya adalah sekumpulan
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama, sehingga mendapatkan
manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki
dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi juga sebagai organisasi ekonomi sebagaimana juga
pelaku-pelaku ekonomi yang lain harus memperhitungkan produktivitas, efisiensi
serta efektifitas.
koperasi sebagai suatu gerakan yang
mempersatukan kepentingan yang sama guna diperjuangkannya secara bersama-sama
secara serempak dan lebih baik, sehingga dimungkinkannya ditempatkan semacam
perwakilan dan koperasi menanggung
resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. (UU no 25 th 1992)
UU no 25 th 1992)
Koperasi berdasarkan definisinya sering
dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonomi, pertisipasi, dan demikratis
dari rakyat yang lemah (para petani, pedagang kecil, buruh) dianggap mampu
melaksanakan berbagai fungsi secara otomatis berhasil.. seperti :
- Menunjang usaha anggota untuk
meningkatkan pendapatannya.
- Mengamankan dan memperbaiki
eksistensinya dan menawarkan berbagai kemudahan dalam bidang pendidikan dan
latihan
- Menumbuhkan keyakinan di antara
mereka keuntungan-keuntungan dari soladiritas
- Sekaligus dari koperasi
diharapkan menyumbang secara intensif proses pembangunan sosial ekonomi.
Koperasi sebagian besar
diintegrasikan dalam penerapan berbagai produk dan program yang dirancang agar
menginduksi perubahan yang direncanakan dan memodernisasikan pertanian yang
masih bersifat tradisional.
0 komentar:
Posting Komentar