Rabu, 03 Maret 2010

Mekanisme Kliring

Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat tertentu. Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:
a. Kliring Penyerahan
b. Kliring Retur

Dikutip dari :
http://firyana89.ngeblogs.com/2009/11/07/kliring/

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar Terakhir

Template by - Abdul Munir - 2008 - layout4all